Selasa, 28 Juni 2011

PACARAN atau KHITBAH

Obrolan ringan seputar pacaran di kalangan Remaja. Ada yang PRO ada juga yang KONTRA. PRO bagi mereka yang hanya mengejar kesenangan(syahwat) KONTRA bagi mereka yang paham dengan Hukum Islam. Termasuk yang mana kita???PRO atau KONTRA, em jangan2 pilihannya ATAU, tidak punya pendirian donk!!! ckckckckck

PACARAN...??? kata ini tidak asing lagi di telinga remaja. Mulai dr SD, SMP, SMA, Mahasiswa. Ironis sekali balita umur 4 th sudah tahu apa itu pacaran, Pada masa remaja, biasanya pemuda dan pemudi alias ABG mulai naksir sama lawan jenisnya. Ehm...hayo ngerasa khan?!?
cYa bisa dikata tahap pedekate truz pacaran

Dalam dunia Islam tidak mengenal istilah pacaran, tapi TA'ARUF semacam mengenal calon pasangan kita itu pun harus disertai dengan mahrom. Bagi kita yang tidak kenal sama sekali bisa lewat tukar menukar biodata atau cari informasi ke keluarga/saudaranya, ke teman dekatnya atau tetangga dan lain sebagainya sebatas tidak melanggar ketentuan Hukum Islam.PACARAN dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah jalinan cinta kasih antara seorang dengan lawan jenisnya. Praktik pacaran juga bermacam-macam ada yang sekedar berkirim SMS atau telepon (ehm...nich yang lagi ngetrend), antar jemput alias tukang ojek atau menemani pergi ke suatu tempat, APEL(ehm ...bukan buah loch....!) sampai ada yang layaknya pasangan suami istri (ih...ML donk!!!) dan masih banyak lagi.Biasanya nich ya! Remaja yang pacaran bangga dan PD kalau sudah punya pacar. Tapi bagi remaja yang tidak punya pacar merasa minder alias kurang gaul.Tenang saja...PACARAN itu diharamkan di dalam ISLAM karena mendekati ZINA. Bersyukurlah kalian Remaja yang tidak pernah pacaran Rahmat dan Kasih Sayang ALLAH menyertaimu. Di dalam ISLAM, istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah dikenal dengan istilah KHITBAH.

KHITBAH yaitu meminang. Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, dengan cinta karena ALLAH maka ia diharuskan segera mengkhitbahnya. Dengan maksud menikahinya dalam waktu dekat, so tidak boleh lama-lama (ehm...ada yang 2 tahun, bukan khitbah lagi tuch namanya!!!). Selama masa khitbah keduanya harus menjaga agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang disertai nafsu, dan berperilaku selayaknya suami istri, kalau dilakukan ya sama saja dengan pacaran!!!so be careful.

Sebenarnya Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia. Dengan adanya rasa cinta, manusia biasa hidup berpasang-pasangan. Yakinlah sepenuh hati, Allah tidak akan salah dalam memilihkan pendamping hidup bagi kita. Ar Rum 21 :

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Adanya pernikahan pasti ada cinta khan??? Apa itu cinta??? Cinta itu adalah saling kecocokan. Cinta itu dinamakan cinta, karena cinta telah meleburkan apa saja yang ada dalam hati kecuali yang dicintai. Cinta adalah api dalam hati yang akan membakar semua harapan selain harapan sang kekasih. Cinta itu menyedikitkan sesuatu yang banyak dari dirimu dan memperbanyak sesuatu yang sedikit dari kekasihmu. Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidaklah bertentangan dengan syariat Islam. Karena dalam hal ini ada ayat atau hadist yang secara implisit maupun eksplisit melarangnya. Cuman Islam memberi batasan-batasan antara boleh atau tidak boleh dilakukan dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Batasan-batasan tersebut diantaranya :
1. Tidak melakukan perbuatan yang mengarah ke ZINA, seperti halnya orang pacaran.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahrom. Sabda Rasul " Lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang perempuan yang bukan istrinya"(Andai saja kau tahu, sangat berat siksanya)
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahrom, karena ketiganya syetan.
4. Menjaga mata dan pandangan dari yang haram.
5. Menutup aurat, diwajibkan kepada kaum wanita untuk menutup aurat kecuali kepada suaminya.

Selagi batasan di atas tidak dilanggar maka kedua pasangan hukumnya boleh. Tetapi persoalannya apa mungkin pasangan tanpa berpandangan, berpegangan tangan, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau mungkin silakan berpacaran, tapi kalau tidak mungkin jangan sekali-kali berpacaran karena AZAB ALLAH yang pedih akan datang .
PACARAN setelah NIKAH lebih bermakna, dari pada PACARAN sebelum NIKAH!!! ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar